Polsek Sungai Pinyuh - Dalam rangka sampaikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan pertemuan dengan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Pinyuh pada Senin (28/1/2020) pukul 11.30 Wib. Pelajar yang ditemui merupakan pengguna media sosial dan berkumpul sedang melaksanakan istirahat jam pelajaran. Kepada mereka Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Saat ini hoax sudah lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk membuat situasi kacau. Surya, salah satu pelajar yang ditemui mengatakan Ia dan rekannya memiliki media sosial, dan merupakan pengguna aktif, ...