Polsek Sungai Pinyuh - Dalam
rangka jalin silahturahmi dan memberikan wawasan kepada Masyarakat tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi.
Adalah
BRIGPOL Yohanes Heri Untoro, Bhayangkara yang bertugas di Kelurahan Sungai
Pinyuh yang menemui warga pada Rabu (15/1/2020) siang, melaksanakan kegiatan tatap
muka dan Sosialisasikan program Saber pungli tersebut.
Kapolsek Sungai Pinyuh berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat serta mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat memahami sehingga tidak melakukan pungli berbentuk apapun, baik sebagai pemberi maupun penerima. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial yang buruk di tengah masyarakat, khususnya di Kelurahan Sungai Pinyuh”, Imbuh BRIGPOL Yohanes Heri Untoro, menutup kegiatan tersebut.
(yho)
Komentar
Posting Komentar