Polsek Sungai Pinyuh - Dalam
rangka sampaikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan
pertemuan dengan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Pinyuh pada Senin (28/1/2020)
pukul 11.30 Wib.
Pelajar yang ditemui merupakan
pengguna media
sosial dan berkumpul sedang melaksanakan istirahat jam pelajaran.
Kepada mereka Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP,
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya
konflik sosial. Saat ini hoax sudah
lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk
membuat situasi kacau.
Surya, salah
satu pelajar yang ditemui mengatakan Ia dan rekannya memiliki media sosial, dan
merupakan pengguna aktif, terutama akun Instagram,
untuk itu Bhabinkamtibmas mengingatkan dalam menggunakan medsos agar
lebih bijak, tidak lupa menyampaikan agar mengikuti dan menambahkan pertemanan
dengan medis sosial yang dimiliki Polsek Sungai Pinyuh
(yho)
Komentar
Posting Komentar