Polsek Sungai Pinyuh - Dalam
rangka sampaikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan
pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Sungai Pinyuh pada Minggu (19/1/2020)
pukul 16.00 Wib.
Warga yang ditemui merupakan
pengguna media sosial dan berkumpul
hendak melanjutkan perjalanan menuju Pontianak untuk kuliah. Kepada mereka
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP,
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya
konflik sosial. Saat ini hoax sudah
lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk membuat
situasi kacau.
Nando, salah
satu warga yang ditemui mengatakan Ia dan rekannya memiliki media sosial, dan
merupakan pengguna aktif, untuk itu Bhabinkamtibmas mengingatkan dalam
menggunakan medsos agar lebih bijak, tidak lupa menyampaikan
agar mengikuti dan menambahkan pertemanan dengan medis sosial yang dimiliki
Polsek Sungai Pinyuh
(yho)
Komentar
Posting Komentar