Polsek Sungai Pinyuh – Untuk memberikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan pertemuan juru parkir dan warga Sungai Pinyuh pada Kamis (19/3/2020) sore. Pertemuan dilaksanakan di Jalan Jurusan Pasar Pagi, Komplek ruko tingkat tiga, dekat Pos Satpam pasar. Juru parkir dan warga yang ditemui merupakan pengguna media sosial aktif. Kepada mereka Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Saat ini hoax sudah lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk membuat situasi kacau. Anton, juru parkir tersebut beserta warga yang ditemui mengatakan mereka memi...