Polsek Sungai Pinyuh – Dalam
rangka memberikan pehamanan akan dampak kebakaran hutan dan lahan, BRIGPOL
Yohanes Heri Untoro selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, rutin
sosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada warga di wilayah
binaannya. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Patoka, RT/RW : 003/003, Kelurahan
Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Senin (2/3//2020)
siang.
Menemui Agus yang bekerja
sebagai petani dan baru saja selesai menyemprot lahannya, BRIGPOL Yohanes
menyampaikan Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan pasal 108 yang memuat sanksi bagi
pelaku pembakar hutan dan atau lahan, selanjutnya dijelaskan juga tentang
Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang dalam pasal 50
menyebutkan ; “setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan”.
Warga yang ditemui memahami
dan mengerti akan sosialisasi yang disampaikan dan akan memperhatikan serta
menyampaikannya kepada rekan petani yang lain.
(yho)
Komentar
Posting Komentar