Polsek Sungai Pinyuh – Guna memberikan
pehamanan akan dampak kebakaran hutan dan lahan, BRIGPOL Yohanes Heri Untoro
selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, rutin sosialisasikan pencegahan
kebakaran hutan dan lahan kepada warga di wilayah binaannya. Kegiatan
dilaksanakan di Jalan Patoka, RT/RW : 005/001, Kelurahan Sungai Pinyuh,
Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Jumat (6/3/2020) siang.
Menemui Suharso beserta rekannya yang
bekerja sebagai supir Dump Truck,
BRIGPOL Yohanes menyampaikan Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan pasal 108 yang
memuat sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan atau lahan, selanjutnya dijelaskan
juga tentang Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang
dalam pasal 50 menyebutkan ; “setiap
orang dilarang membakar hutan dan lahan”.
“Mohon sampaikan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya, bahwa kebakaran hutan dan lahan menghasilkan dampak buruk bagi lingkungan kita”, pesan BRIGPOL Yohanes kepada Suharso.
Warga yang ditemui memahami dan
mengerti akan sosialisasi yang disampaikan dan akan memperhatikan serta
menyampaikannya kepada rekan petani yang lain.
(yho)
Komentar
Posting Komentar