Polsek Sungai Pinyuh –
Untuk memberikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan
pertemuan juru parkir dan warga Sungai Pinyuh pada Kamis (19/3/2020) sore.
Pertemuan dilaksanakan di Jalan Jurusan Pasar Pagi, Komplek ruko tingkat tiga,
dekat Pos Satpam pasar.
Juru parkir dan warga
yang ditemui merupakan pengguna media sosial aktif.
Kepada mereka Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian
telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Saat ini hoax sudah
lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk
membuat situasi kacau.
Anton, juru parkir tersebut beserta warga yang ditemui
mengatakan mereka memiliki media sosial, dan merupakan pengguna aktif, terutama
akun facebook dan whats app, untuk itu Bhabinkamtibmas mengingatkan
dalam menggunakan medsos agar lebih bijak, selain itu disampaikan
juga untuk mengikuti dan menambahkan pertemanan dengan media sosial yang dimiliki Polsek Sungai Pinyuh
Komentar
Posting Komentar