Polsek Sungai Pinyuh - Dalam rangka menyampaikan
pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIGPOL Yohanes.H.U melaksanakan tatap muka dan
pertemuan pekerja bengkel Sungai Pinyuh pada Selasa (17/3/2020) pukul 16.30 Wib.
Pekerja bengkel yang ditemui merupakan
pengguna media
sosial dan berkumpul hendak pulang setelah bekerja. Kepada mereka
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan
terjadinya konflik sosial. Saat ini hoax sudah
lumrah terjadi di Media Sosial, baik sebagai pencari sensasi maupun untuk
membuat situasi kacau.
Achiang, salah satu pelajar yang ditemui mengatakan Ia dan rekannya
memiliki media sosial, dan merupakan pengguna aktif, terutama akun facebook
dan whats app, untuk itu Bhabinkamtibmas mengingatkan dalam
menggunakan medsos agar lebih bijak, tidak lupa menyampaikan
agar mengikuti dan menambahkan pertemanan dengan medis sosial yang dimiliki
Polsek Sungai Pinyuh
Komentar
Posting Komentar