Polsek Sungai Pinyuh - Sabtu (27/03), bertempat di Kantor PT. POS (persero) Cabang Sungai Pinyuh, di Komplek Pasar Central, RT/RW : 001/003, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh telah dilaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada Kepala Kantor Pos, Wawan Darmawan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sungai Pinyuh melalui BRIPKA Yohanes Heri Untoro menerangkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga masyarakat Sungai Pinyuh tidak melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Kelurahan Sungai Pinyuh.
(yho)
Komentar
Posting Komentar