Polsek Sungai Pinyuh – Forkopimcam Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menggelar pertemuan dengan para tatung dan sejumlah pengurus yayasan terkait perayaan Cap Go Meh yang akan jatuh pada 26 Februari 2021.
Pertemuan dimaksud untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi, terlebih masih dalam suasana Tahun Baru Imlek yang disusul perayaan Cap Go Meh.
Ketua Tatung Kabupaten Mempawah, Edi Sugito, mengucapkan terima kasih kepada Forkopimcam Sungai Pinyuh yang telah hadir dalam pertemuan untuk menyamakan persepsi terkait pembatasan kegiatan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
Menurut Edi, akhir-akhir ini telah berkembang pemahaman yang keliru, terkait pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Pemerintah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go Meh, melainkan hanya melakukan pembatasan. Jadi saya tegaskan lagi, (Cap Go Meh) tidak pernah dilarang, melainkan dibatasi agar tidak ada kerumunan massa di masa pandemi,” tegas Edi Sugito.
Ia juga memaparkan, berkembangnya kabar bahwa di Singkawang diperbolehkan atraksi tatung pada Cap Go Meh, sama sekali tidak benar.
Sebab sesuai Kesepakatan Bersama Walikota Singkawang, Kapolres, Dandim dan Dinas Parpora Singkawang, serta Panitia Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021 Singkawang, juga dilakukan pelarangan kegiatan pawai naga, barongsai dan tatung.
“Jadi saya tegaskan lagi, baik di Kota Pontianak, Mempawah dan Singkawang, semuanya sama. Tidak diijinkan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina dan Kapolsek Kompol B. Sembiring, juga menegaskan hal yang sama. Ia mengapresiasi toleransi di Sungai Pinyuh yang sangat baik.
Ia menjelaskan, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Mempawah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Namun surat edaran yang dikeluarkan dua kepala daerah itu, berbentuk pembatasan kegiatan di masa pandami Covid-19.
“Jika tidak ada pandemi, tentu lah pemerintah mengijinkan kegiatan masyarakat, termasuk perayaan hari besar keagamaan. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir,” ucap Daeng Dicky.
Sementara Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B Sembiring, juga memaparkan tugas kepolisian untuk mengamankan peraturan yang dibuat pemerintah, terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan masyarakat.
“Karenanya, kami berharap tidak ada yang salah persepsi atau memahami aturan pemerintah dengan keliru. Pembatasan ini hanya sementara, jika pandemi berakhir, maka dipersilakan bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan keagamaan maupun etnis apapun,” katanya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Yayasan Tri Dharma Bhakti Sungai Sungai Pinyuh, Hermawan Lim, yang berharap semua pihak dapat memahami surat edaran pemerintah itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Pertemuan ini turut dihadiri Pengurus Yayasan Arif Sejahtera, Teddy Hastono Sung, serta para tatung se Kabupaten Mempawah yang berjumlah 30 orang.
Komentar
Posting Komentar