Langsung ke konten utama

Kapolsek: dimasa pandemi Covid-19 tidak ada kegiatan pawai pada perayaan Cap Go Meh

Polsek Sungai Pinyuh – Forkopimcam Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menggelar pertemuan dengan para tatung dan sejumlah pengurus yayasan terkait perayaan Cap Go Meh yang akan jatuh pada 26 Februari 2021.

Pertemuan dimaksud untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi, terlebih masih dalam suasana Tahun Baru Imlek yang disusul perayaan Cap Go Meh.

Ketua Tatung Kabupaten Mempawah, Edi Sugito, mengucapkan terima kasih kepada Forkopimcam Sungai Pinyuh yang telah hadir dalam pertemuan untuk menyamakan persepsi terkait pembatasan kegiatan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Menurut Edi, akhir-akhir ini telah berkembang pemahaman yang keliru, terkait pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

“Pemerintah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go Meh, melainkan hanya melakukan pembatasan. Jadi saya tegaskan lagi, (Cap Go Meh) tidak pernah dilarang, melainkan dibatasi agar tidak ada kerumunan massa di masa pandemi,” tegas Edi Sugito.

Ia juga memaparkan, berkembangnya kabar bahwa di Singkawang diperbolehkan atraksi tatung pada Cap Go Meh, sama sekali tidak benar. 

Sebab sesuai Kesepakatan Bersama Walikota Singkawang, Kapolres, Dandim dan Dinas Parpora Singkawang, serta Panitia Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021 Singkawang, juga dilakukan pelarangan kegiatan pawai naga, barongsai dan tatung. 

“Jadi saya tegaskan lagi, baik di Kota Pontianak, Mempawah dan Singkawang, semuanya sama. Tidak diijinkan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” imbuhnya. 

Sementara itu, Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina dan Kapolsek Kompol B. Sembiring, juga menegaskan hal yang sama. Ia mengapresiasi toleransi di Sungai Pinyuh yang sangat baik. 

Ia menjelaskan, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Mempawah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Namun surat edaran yang dikeluarkan dua kepala daerah itu, berbentuk pembatasan kegiatan di masa pandami Covid-19.

“Jika tidak ada pandemi, tentu lah pemerintah mengijinkan kegiatan masyarakat, termasuk perayaan hari besar keagamaan. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir,” ucap Daeng Dicky. 

Sementara Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B Sembiring, juga memaparkan tugas kepolisian untuk mengamankan peraturan yang dibuat pemerintah, terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan masyarakat. 

“Karenanya, kami berharap tidak ada yang salah persepsi atau memahami aturan pemerintah dengan keliru. Pembatasan ini hanya sementara, jika pandemi berakhir, maka dipersilakan bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan keagamaan maupun etnis apapun,” katanya. 

Penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Yayasan Tri Dharma Bhakti Sungai Sungai Pinyuh, Hermawan Lim, yang berharap semua pihak dapat memahami surat edaran pemerintah itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Pertemuan ini turut dihadiri Pengurus Yayasan Arif Sejahtera, Teddy Hastono Sung, serta para tatung se Kabupaten Mempawah yang berjumlah 30 orang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakapolsek Sungai Pinyuh pimpin pengamanan pembayaran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap III tahun 2020 Kecamatan Sungai Pinyuh

Polsek Sungai Pinyuh - Ditengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat, Pemerintah hadir dalam situasi sulit tersebut dengan menggulirkan program sosial untuk masyarakat. Kini program sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) memasuki tahap ke III tahun 2020. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kecamatan Sungai Pinyuh dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 7 s.d 11 Juli 2020. Hari ini Kamis(09/07/2020) pukul 08.00 wib, di Kantor Pos Cabang Sungai Pinyuh pembayaran memasuki hari ke tiga dan Polsek Sungai Pinyuh selalu hadir untuk memberikan pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Sungai Pinyuh AKP Budi Santoso beserta empat anggota. Dalam kesempatan itu petugas pengamanan menyampaikan himbauan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.   Sesuai jadwal pembayaran hari ini sebanyak 412 KK dengan rincian sebagai berikut Desa Sungai Batang sebanyak 113...

Pengamanan Distribusi BBM Solar bagi Nelayan Kelurahan Sungai Pinyuh di SPBU Sungai Pinyuh.

Polsek Sungai Pinyuh - Panit II Intelkam Ipda Suprianto,SH dan anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Pinyuh Bripka Hendri Sumitra laksanakan pengamanan pendistribusi BBM Solar bagi Nelayan Kelurahan Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kab.Mempawah Bulan September 2020 di SPBU Sungai Pinyuh, Kamis(24/9/2020) siang. Adapun BBM solar peruntukan Nelayan Sungai Pinyuh tiba dari Pertamina bongkar di SPBU Sungai Pinyuh pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 17.00 wib sebanyak 8 Ton. Namun baru didistribusikan ke Nelayan pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul 13.00 wib. Pengambilan BBM solar bagi nelayan ke SPBU Sungai Pinyuh oleh Koordinator Nelayan Kelurahan Sungai Pinyuh Sdr. Syaiful dan Edi Suhardi dengan menggunakan Angkutan kendaraan Pick Up Nomor Polisi KB. 8418 ML dengan teknis angkutan dengan penggunaan Blong 200 Liter diangkut sebanyak 2 kali langsiran, selanjutnya di tampung di Pasar Ikan Sungai Pinyuh ( Agen Tongkol) Jalan Pancasila Rt/Rw 004/002 Kel...

Laksanakan Pertemuan Dengan Karyawan Bank, Bhabinkamtibmas Sampaikan Mengenai Tertib Berlalu Lintas

Polsek Sungai Pinyuh – Dalam rangka menjalin silahturahmi dan mempererat komunikasi, BRIGPOL Yohanes H.U selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh melaksanakan kunjungan dan pertemuan dengan Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pancur Banua Khatulistiwa. Berlokasi di Jalan Jurusan Anjungan, RT/RW : 004/002, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) jelang jam tutup kantor. Menemui Johan dan Emilia, Bhabinkamtibmas sampaikan beberapa pasal terkait aturan dalam Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). “Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, karena prinsip terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan” Ujar Kapolsek, melalui Bhabinkamtibmas. Kedua karyawan BPR yang ditemui tersebut mengapresiasi penyampaian himbauan dan menyatakan sudah berkendara / sebag...