Polsek Sungai Pinyuh - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIPKA Yohanes.H.U melaksanakan Sambang dan pertemuan dengan warga di Komplek Ruko Patoka, RT/RW : 006/001, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (26/1/2021) sore.
Warga atas nama Eko yang ditemui tersebut sedang bekerja sebagai operator pada Rainbow Karaoke Famiy. Kepada Eko Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”, ujar BRIPKA Yohanes mengutip aturan dalam Undang Undang ITE.
Warga yang ditemui mengatakan memiliki media sosial, untuk itu Bhabinkamtibmas mengingatkan dalam menggunakan medsos agar lebih bijak, tidak lupa menyampaikan agar mengikuti dan menambahkan pertemanan dengan medis sosial yang dimiliki Polsek Sungai Pinyuh
(yho)
Komentar
Posting Komentar