Untuk
mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum
Polsek Sungai Pinyuh, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, Brigpol Yohanes
Heri Untoro gencar melakukan sambang dan Sosialisasi karhutla.(16-04-2020)
Dalam
kesempatan tersebut, Brigpol Yohanes mengajak seluruh warga masyarakat untuk
mencegah terjadi Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi
masyarakat sendiri.
Bhabinkamtibmas
bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang
Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”.
Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.
Kapolsek Sungai
Pinyuh Kompol M.Pangaribuan,S.H,.M.H mengatakan telah memerintahkan Personilnya
untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan
sosialisasi atau berikan himbauan tentang larangan Karhutla. melalui
sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,
semak belukar, ladang atau kebun.Ungkapnya
(Nr)
Komentar
Posting Komentar