Polsek
Sungai Pinyuh – Kebakaran hutan dan lahan telah berdampak cukup luas di
Kabupaten Mempawah pada tahun 2019, lebih dari 100 Hektare lahan di Wilayah
Anjungan Dalam dan Mempawah Timur terbakar. Karakteristik lahan gambut membuat
pemadaman sulit untuk dilakukan dengan tuntas. Mengingat hal tersebut, BRIGPOL
Yohanes Heri Untoro selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, rutin
sosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada warga di wilayah
binaannya. Kegiatan dilaksanakan di Gg Panca Bakti, RT/RW : 001/001, Kelurahan
Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Rabu
(19/2/2020) sore.
Menemui
Leonardus bersama rekan rekannya sesama pekerja pada penjual pecel lele,
BRIGPOL Yohanes menyampaikan Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan pasal 108 yang
memuat sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan atau lahan, selanjutnya dijelaskan
juga tentang Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang
dalam pasal 50 menyebutkan ; “setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan”.
Warga yang
ditemui memahami dan mengerti akan sosialisasi yang disampaikan dan akan
memperhatikan serta menyampaikannya kepada rekan rekannya yang lain.
(yho)
Komentar
Posting Komentar