Polsek Sungai Pinyuh – Dalam rangka memberikan pehamanan akan dampak kebakaran hutan dan lahan, BRIGPOL Yohanes Heri Untoro selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, rutin sosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada warga di wilayah binaannya. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Patoka, RT/RW : 003/003, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Jumat (22/2/2020) siang.
Menemui Afa yang bekerja sebagai petani dan baru saja memanen padi pulut di sawahnya , BRIGPOL Yohanes menyampaikan Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan pasal 108 yang memuat sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan atau lahan, selanjutnya dijelaskan juga tentang Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang dalam pasal 50 menyebutkan ; “setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan”.
Warga yang ditemui memahami dan mengerti akan sosialisasi yang disampaikan dan akan memperhatikan serta menyampaikannya kepada rekan petani yang lain.
(yho)
Komentar
Posting Komentar