Polsek Sungai Pinyuh - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada juru parkir Puskesmas rawat inap Sungai Pinyuh, Sdra Bandi.
Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi yang bersangkutan dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU yang berkaitan dengan program Saber Pungli.
Dalam sosialisasi tersebut, BRIGPOL Yohanes H.U menyampaikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, saudara lebih memahami untuk tidak melakukan pungli berbentuk apapun, baik sebagai pemberi maupun penerima. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh”, demikian pungkas BRIGPOL Yohanes H.U.
(yho)
Komentar
Posting Komentar