Polsek Sungai Pinyuh – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh memberikan Himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Gg Semangat Tani, RT/RW : 001/001, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, pada Hari Rabu (4/12) sekitar pukul 11.30 Wib.
“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, demikian himbau Bhabinkamtibmas
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara”, serta diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sungai Pinyuh agar bisa menghubungi Polsek Sungai Pinyuh untuk segera di tidak lanjuti.
(yho)
Komentar
Posting Komentar