Polsek Sungai Pinyuh - Bertempat di Dealer Yamaha Sungai Pinyuh, telah dilaksanakan sosialisasi anti hoax, sekaligus deklarasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh dan Sdra HERRY selaku pengelola dealer, diikuti juga oleh karyawan dan pengunjung dealer tersebut.
Bhabinkantibmas meminta agar masyarakat melakukan penolakan terhadap ujaran kebencian, provokasi, penyebaran berita hoax / fitnah, serta dapat mendukung Polri dalam melakukan upaya hukum bagi pelaku penyebar berita hoax.
Negara sudah mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika, yaitu dalam Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018, yang mengatur tentang apa yang dilarang berikut sanksi pidana bagi yang melanggar.
"Jika dulu ada peribahasa mulut mu harimau mu, maka sekarang istilah yang tepat adalah jempol mu membunuhmu", demikian ujar BRIGPOL Yohanes H.U.
(yho)
Komentar
Posting Komentar