Polsek Sungai Pinyuh - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang bahaya berita hoax, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh, BRIPKA Yohanes.H.U melaksanakan Sambang dan pertemuan dengan warga di Komplek Ruko Patoka, RT/RW : 006/001, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (26/1/2021) sore. Warga atas nama Eko yang ditemui tersebut sedang bekerja sebagai operator pada Rainbow Karaoke Famiy . Kepada Eko Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penebar hoax dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. “ Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sen...